CENGOS.IN – Setelah sempat diperpanjang hingga 30 Juni 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat kembali diperpanjang hingga 30 September 2025.
Perpanjangan pemutihan pajak kendraan yang digulirkan Pemprov Jabar disampaikan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, Jumat, 27 Juni 2025.
Melalui keterangannya di media sosial, Dedi menjelaskan masih terjadi antrean panjang para pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak atau mengikuti program penghapusan pajak yang diberlakukan sejak Maret 2025 lalu.
“Kami sampaikan, karena antrean wajib pajak (WP) yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jabar masa berlakunya diperpanjang hingga 30 September 2025,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Instagram @dedimulyadi71.
Namun, kali ini menurut Kang Dedi Mulyadi (KDM) ada yang berbeda yakni jika beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja dibayarkan full atau penuh sesuai dengan lamanya menunggak maka ada kebijakan baru.
Join Saluran Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb27v9X4yltLMfJds63QJoin Saluran Telegram : https://t.me/CengosNetwork
